Kamis, 4 September 2025

Tiga Kebijakan Kemendikbud Bantu Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19, Apa Saja Itu?

Dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

Editor: Willem Jonata
YouTube BNPB Indonesia
Mendikbud, Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua, terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.

Sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat (19/06).

Baca: Terbanyak di Papua, Ini Daftar Kabupaten/Kota Berstatus Zona Hijau yang Diizinkan Sekolah Tatap Muka

Nadiem menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkap Nadiem.

Baca: Update Sekolah Kedinasan 18 Juni 2020: IPDN Masih Jadi Terfavorit Berdasarkan Jumlah Pendaftarnya

Berikut adalah berbagai ketentuan dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, bantuan pandemi mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja:

Kebijakan Penyesuaian UKT

Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020. 

Aturan itu tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan