Virus Corona
MAKI Adukan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK karena Langgar Protokol Covid-19
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Dalam aduan tertanggal 22 Juni 2020 itu, Firli diduga melanggar etik karena tidak patuh aturan pemerintah mengenai protokol Covid-19, berupa tidak memakai masker ketika bertemu anak-anak-anak.
"Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan kunjungan ke Baturaja Kabupaten OKU untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah ke makam orang tuanya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).
Baca: Protokol Social Distancing Bagi Wisatawan yang Hendak Liburan ke Malioboro
Baca: Abaikan Protokol Kesehatan, Pesta Pernikahan di Semarang Jadi Malapetaka
Baca: Besok Pengguna KRL Diprediksi Meningkat, KCI Imbau Mereka Patuhi Protokol Kesehatan
Boyamin mengatakan, dalam suatu kesempatan Firli bertemu dengan puluhan anak. Namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut, sehingga melanggar protokol Covid-19.
Semestinya, menurut Boyamin, sebelum melakukan pertemuan atau menyapa anak-anak tersebut, dipastikan semunya telah memakai masker.
Lanjut Boyamin, seharusnya dipahami anak-anak masih rentan penularan Covid-19 dikarenakan imunitas belum kuat. Dan Firli telah berumur lebih dari 50 tahun yang juga kekebalannya telah menurun sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan Covid-19.
"Bahwa tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker," katanya.
Boyamin menegaskan, tindakan Firli bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker adalah bentuk dugaan pelanggaran aturan pemerintah soal protokol Covid-19.
"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," ia menandaskan.
Atas hal-hal tersebut, MAKI memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK.
"Yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajat kesalahan jika aduan ini terbukti," kata Boyamin.
"Bukti-bukti poto Firli beserta istri dan anaknya serta Firli berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker terlampir dan menjadi bagian aduan ini," imbuhnya.