Senin, 29 September 2025

Akses ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB Sumbar 2020, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

link ppdbsumbar2020.id merupakan alamat untuk Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Provinsi Sumatera Barat

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar ppdbsumbar2020.id
Akses ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB Sumbar 2020, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya 

- Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbsumbar2020.id, dengan memilih tombol 'Daftar Ulang' atau 'Mengundurkan Diri'.

- Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumatera Barat, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).

- Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca: LOGIN ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB SMA/SMK Sumbar, Simak Tata Cara dan Persyaratannya

Syarat dan Ketentuan PPDB SMA/SMK/SLB Sumbar 2020

Berikut syarat dan ketentuan PPDB Sumbar 2020 yang Tribunnews.com kutip dari ppdbsumbar2020.id:

Persyaratan Umum SMA

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran

- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B

- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Persyaratan SMK

Persyaratan Umum:

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun Berjalan

- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B atau Surat Keterangan Lulus

- Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah

- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan