Akses ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB Sumbar 2020, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya
link ppdbsumbar2020.id merupakan alamat untuk Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Provinsi Sumatera Barat
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Whiesa Daniswara
Persyaratan khusus:
- Tidak buta warna untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu
- Mengikuti tes minat dan bakat
Jalur Zonasi SMA
- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili.
- Kuota Jalur zonasi Tahap 1 Maksimal 50% dari daya tampung.
- Calon peserta didik akan ter-Seleksi berdasarkan jarak terdekat ke Sekolah
- Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
- Peserta yang lulus Tahap 1 Zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberika satu kali ganti pilihan
Persyaratan Reguler SMK
Persyaratan umum:
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
- Rata - rata nilai Rapor 5 Semester Mata Pelajaran
- Rata-rata Nilai Raport di konversi dengan angka akreditasi masing masing SMP / MTs
- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester satu sampai dengan semester lima dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
- Perbandingan 40% Rata-rata nilai rapor dan 60% nilai Test Minat Bakat
- Peserta yang lulus Tahap 1 Reguler SMK dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberikan satu kali ganti pilihan
Persyaratan khusus:
- Test bakat dan minat khusus SMK (Syarat Wajib Masuk SMK)
- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
- Tidak bertato.
- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki-laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian: Teknik Kenderaan Ringan Otomotif, Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan, Teknik Listrik, Nautika Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki), Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki), Perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata.
Afirmasi dan Inklusi
Afirmasi:
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
- Kuota jalur afirmasi adalah maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan : Kartu Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
- Jalur Afirmasi tidak berlaku untuk jenjang pendidikan SMK.
Inklusif:
- Jalur Inklusi diperuntukkan untuk Jenjang Penidikan SMA dan SMK
- Bagi Pendaftar melalui jalur inklusi harus mencantumkan Hasil penilaian/Assesment
Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Kandung Guru
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
- Bagi Anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Pindah atau Surat Mutasi
- Untuk SMK hanya jalur Anak Kandung Guru, dengan dibuktikan dengan Dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah
Jalur Prestasi
Prestasi Tahfizh:
- Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat tahfizh yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
- Tahfizh Al-Qur'an minimal 2 Juz
- Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
- Untuk Seleksi Tahfizh akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing
- Seleksi Tahfidz sertifikat 20% hasil tes 80%
Prestasi Non Akademik:
- Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Non Akademik pada diperoleh pada kejuaraan berjenjang resmi dan terjadwal di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional yang bersifat individu yang dibuktikan dengan Sertifikat
- Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
Prestasi Akademik:
- Adalah Prestasi berdasarkan Akumulasi nilai rapor Semester 1-5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
Informasi lebih lengkap silahkan kunjungi https://ppdbsumbar2020.id/.
(Tribunnews.com/Fajar)