Virus Corona
MK Tolak Permohonan Amien Rais Cs, Perppu Terkait Corona Sudah Berubah Jadi UU
Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
"Hal demikian berakibat permohonan pemohon yang diajukan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek," kata Aswanto.
"Menimbang meskipun mahkamah berwenang mengadili dan pemohon mempunyai kedudukan untuk mengajukan permohonan, disebabkan permohoann kehilangan objek maka mahkamah tidak akan mempertimbangkan permohonan dan hal lain terkait permohonan tidak diperimbangkan," tambahnya. (glery/tribunnetwork/cep)
Rekomendasi untuk Anda