Jumat, 12 September 2025

Virus Corona

MK Tolak Permohonan Amien Rais Cs, Perppu Terkait Corona Sudah Berubah Jadi UU

Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

"Hal demikian berakibat permohonan pemohon yang diajukan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek," kata Aswanto.

"Menimbang meskipun mahkamah berwenang mengadili dan pemohon mempunyai kedudukan untuk mengajukan permohonan, disebabkan permohoann kehilangan objek maka mahkamah tidak akan mempertimbangkan permohonan dan hal lain terkait permohonan tidak diperimbangkan," tambahnya. (glery/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan