Jumat, 1 Mei 2026

PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan Evi Novida Terhadap Presiden Jokowi

"Persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat," kata Evi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020)

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang gugatan pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022

Rencananya, sidang digelar di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2020).

Baca: Skenario KPU RI untuk Penyediaan APD Bagi Petugas Pemilu

"Persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat," kata Evi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Sebanyak lima orang ahli akan memberikan keterangan di persidangan.

Mereka yaitu, mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, Titi Anggraini. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, Pakar Hukum Administarsi dan Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi, dan Zainal Arifin Hussen.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting, mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Evi mengatakan upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan pada Jumat 17 April 2020.

Dia bersama tujuh orang kuasa hukum yang menamakan diri "Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Saya selaku penggugat dan tergugat Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi, dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2020).

Dia meminta pertama, pihak PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Kedua, meminta pihak PTUN mewajibkan Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Ketiga, mewajibkan Presiden untuk merahabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dia sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.

"Saya meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden, karena keputusan tersebut didasarkan pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna dan bertabur cacat yuridis yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved