Menilik Asal Usul Helikopter Mewah yang Diduga Digunakan Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan
2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK
3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK
4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun
Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya.
Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI soal Dugaan Hidup Mewah Ketua KPK Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebelumnya MAKI mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan bergaya hidup mewah, yakni penggunaan helikopter milik swasta.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Baca: Firli Bahuri Naik Helikopter Swasta, Koordinator MAKI Mengadu ke Dewan Pengawas KPK
Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, Haris menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris.
Untuk saat ini, Haris menambahkan, Dewan Pengawas terlebih dahulu bakal mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.
Baca: Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Pakai Masker saat Pulang Kampung, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Senada dengan Haris, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwasanya laporan MAKI sedang dalam proses.
"Sudah (diterima), (laporan) juga dalam proses," kata Albertina.