Menilik Asal Usul Helikopter Mewah yang Diduga Digunakan Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK, Rabu (26/6/2020).
MAKI menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020).
Boyamin Saiman pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli Bahuri, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu kemarin.
Baca: ICW Minta Dewas Selidiki Siapa Pemilik Helikopter yang Ditumpangi Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019 yang dilihat Tribunnews.com, heli berkode PK-JTO itu dioperatori PT Air Pacific Utama.
Helikopter tersebut dimiliki perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte. Ltd.
Helikopter tersebut teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.
Sejumlah foto helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Baca: Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI soal Dugaan Hidup Mewah Ketua KPK Firli Bahuri
Namun hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi dari Firli Bahuri terkait hal tersebut.
Sehingga belum diketahui apa Firli Bahuri menumpangi helikopter itu dengan menggunakan biaya sendiri atau ditawari pihak ketiga.
Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.
Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.
Baca: KPK Era Firli Bahuri Cs Disebut Masa Paling Suram
Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK.
Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. Keempat poin tersebut yakni: