Legislator NasDem Sanggah Penyataan Peneliti Formappi: DPR Saat Ini Lebih Transparan dan Dialogis
Willy Aditya menegaskan DPR saat ini menunjukkan transparansi dan dialogis dalam setiap pembahasan undang-undang.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem Willy Aditya menegaskan DPR saat ini menunjukkan transparansi dan dialogis dalam setiap pembahasan undang-undang.
Willy mencontohkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang digelar secara terbuka dan mengundang banyak pihak.
Hal itu disampaikannya merespons pendapat peneliti Formappi Lucius Karus yang menyamakan DPR saat ini dengan DPR pada era Orde Baru.
Baca: Formappi Samakan DPR dengan Parlemen Era Orde Baru, PKS: Bukan Stempel Pemerintah
"Sekarang apa yang dilakukan DPR lebih transparan dan lebih dialogis. Lihat saja RUU Cipta Kerja itu semua dibuka, live semuanya," kata Willy saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (27/6/2020).
"Bahkan baru kali ini proses penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dibelakang setelah mendapatkan input dari banyak stakeholder," imbuhnya.
Diketahui, Lucius Karus menyebutkan beberapa indikator untuk mendukung pendapatnya itu.
Baca: Formappi: DPR Sekarang Hampir Terlihat Sama Dengan DPR Era Orde Baru
Antara lain, tidak diserapnya aspirasi masyarakat terkait pengesahan beberapa rancangan Undang-Undang (RUU).
Bahkan, kata dia, beberapa RUU disahkan terlalu cepat tanpa adu pendapat.
Willy justru mempertanyakan pernyataan Lucius yang tidak jelas karena tak disertai data.
"Dia mengatakan dari sekian banyak Undang-undang yang dibahas itu apa saja, harus jelas detail, sehingga tidak terjadi penyesatan kepada publik," kata Willy.
Formappi: DPR Sekarang Hampir Terlihat Sama Dengan DPR Era Orde Baru
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyamakan kondisi DPR saat ini dengan kondisi parlemen ketika era pemerintahan Orde Baru.
Lucius Karus mengatakan DPR sekarang ini tidak menjalankan checks and balances atau fungsi kontrol dengan baik.
Melainkan hanya menjadi lembaga pemberi legitimasi atas kebijakan pemerintah.
Baca: Formappi: Menteri Rangkap Jabatan Melanggar Undang-Undang