Sabtu, 8 November 2025

Politikus PDIP: Rangkap Jabatan Lecehkan Profesionalisme dan Berpotensi KKN

Politikus senior PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengkritisi sejumlah pejabat negara yang rangkap jabatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Mantan Ajudan Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, lulusan Akmil 1974, kunjungi kantor Redaksi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019) di Jakarta. Dalam kunjungannya TB Hasanuddin disambut langsung oleh Direktur Grup Regional of Newspaper Kompas Gramedi, Febby Mahendra Putra dan langsung bercerita tentang sosok almarhum Presiden RI ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie semasa menjadi ajudannya. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengkritisi rangkap jabatan sejumlah pejabat negara.

Hal tersebut fenomena tersebut dapat memicu konflik kepentingan dan korupsi.

"Sangat tak adil. Masih banyak anggota masyarakat yang mungkin lebih cakap. Masak iya, sejumlah jabatan strategis BUMN hanya diduduki segelintir orang saja," kata politikus senior PDI Perjuangan TB Hasanuddin melalui keterangannya, Senin (29/6/2020).

Baca: Ombudsman Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan pada Tahun 2019

Anggota Komisi I DPR RI ini memandang dengan adanya rangkap jabatan, kesempatan kerja masyarakat untuk menduduki satu posisi menjadi berkurang, lantaran satu orang ditempatkan di dua bahkan tiga jabatan.

"Ini sangat melecehkan profesionalisme. Apalagi kalau orang itu ditempatkan di perusahaan yang berbeda dengan berbagai jabatan," ujarnya.

Menurut Hasanuddin, rangkap jabatan sudah pasti rangkap penghasilan.

Baca: Pengamat: Menteri Rangkap Jabatan Dikhawatirkan Timbul Konflik Kepentingan

Hal ini, kata Hasanuddin, menimbulkan pemborosan anggaran apalagi orang yang rangkap jabatan ini tak fokus dalam bekerja.

Dikatakannya, rangkap jabatan juga berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme .

"Misalnya saja seorang pejabat di Kementerian yang juga menjabat komisaris di beberapa BUMN. Nah ini berpotensi korupsi, kolusi dan nepitisme karena ada peluang," ujarnya.

Baca: Formappi: Menteri Rangkap Jabatan Melanggar Undang-Undang

Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif sebagai komisaris BUMN karena melanggar undang-undang," ujarnya.

Ombudsman Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan pada Tahun 2019

Ombudsman RI telah melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved