Rabu, 3 September 2025

Daftar Kekayaan M Nasir, Anggota DPR Partai Demokrat yang Usir Dirut Inalum, Total Rp 4,026 Miliar

Hal ini setelah video M Nasir mengusir Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Orias Petrus Moerdak beredar di media sosial.

Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). Nasir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung dalam kasus dugaan suap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Profil Lengkap M Nasir

Dikutip dari Kompas.com, Nasir melenggang ke Senayan setelah sukses meraup cukup suara dari Dapil Riau II yang meliputi Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi dan Pelalawan.

Di DPR, Nasir duduk di Komisi VII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

Nasir merupakan merupakan kakak kandung dari Muhammad Nazarudin, Bendahara Partai Demokrat yang jadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan perusahaannya, PT Anugerah Nusantara yang merupakan anak usaha dari Grup Permai.

Karier Nasir sebagai politikus terbilang sukses. Dia terpilih sebagai anggota DPR sebanyak tiga kali, setelah duduk di kursi DPR periode 2009-2014, Nasir terpilih kembali menjadi Anggota DPR periode 2014-2019 setelah memperoleh 48.906 suara.

Nasir adalah seorang pengusaha dan aktif di asosiasi industri perkebunan dan peternakan. Pada periode 2009-2014, Nasir duduk di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.

Pada masa kerja 2014-2019 Nasir bertugas di Komisi VII yang membidangi energi sumber daya energi dan lingkungan hidup. Dan kini, dia kembali membidangi Komisi VII di periode 2019-2024.

Nasir bergabung menjadi kader Demokrat di 2004 dan dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Riau (2004-2009).

Di 2009 Nasir dipercaya untuk memimpin Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPP Partai Demokrat (2009-2012).

Di laman DPR, Nasir sempat mengenyam pendidikan di SMA PKBM Pemnas Medan pada tahun 2007.

Dilansir dari Harian Kompas, 25 Juni 2019, pada 4 Mei 2019, ruang kerja Nasir di DPR digeledah KPK. Namun, tidak ada barang yang disita.

Saat itu, penggeledahan ruang kerja Nasir dilakukan untuk memeriksa informasi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso, mantan anggota DPR yang terkait gratifikasi di Kementerian Perdagangan.

Baca: Supardi Nasir Merasa Bersyukur Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga

Sebab, uang Rp 8 miliar yang disita saat Bowo ditangkap sebagian merupakan gratifikasi dari sejumlah pihak.

”KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso). Diduga pemberian kepada BSP itu terkait pengurusan dana alokasi khusus. Tetapi, KPK tak melakukan penyitaan dari ruangan M. Nasir karena tak menemukan bukti relevan dengan pokok perkara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Muhamad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan