Rabu, 10 September 2025

Mahfud Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra: Tidak Ada Alasan DPO Dibiarkan Berkeliaran

Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui sambungan telpon untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Djoko Tjandra 

Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

MA pada Juni 2009 akhirnya MA memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.

Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan