Kasus Djoko Tjandra
Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Sembunyikan Djoko Tjandra
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, membantah tudingan menyembunyikan Djoko Tjandra.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.Tribunnews/Jeprima
"Karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," pungkasnya
Rencananya, pelaporan itu akan didaftarkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) besok siang.
Rekomendasi untuk Anda