Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Djoko Tjandra

Dukcapil Akui E-KTP Djoko Tjandra Langsung Jadi dalam Waktu Tak Sampai 2 Jam

Menurut Zudan, saat ini sudah banyak sekali pembuatan e-KTP bisa selesai kurang dari satu jam.

Tayang:
Tribunnews.com
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh 

"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas dia.

Asep mengaku tidak berbincang dengan Djoko Tjandra.

Ia hanya sesekali mengobrol dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Saya menganggapnya ya seperti warga pada umumnya. Tidak ada istilahnya mengistimewakan atau apa," ujar Asep.

Penjelasan Kasudin Dukcapil

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, menerangkan pembuatan e-KTP.

Menurut dia, pengajuan permohonan pembuatan e-KTP itu merupakan hal biasa.

Apalagi, kata dia, Djoko Tjandra baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dan data kependudukan yang bersangkutan tidak bermasalah.

"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010," ucap Haris.

"Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang NIK-nya masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," sambung dia.

Melihat data kependudukan Djoko Tjandra tidak bermasalah, maka proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan.

"Andaikan kenal saja tidak berdaya melarang. Masa begitu datang, Pak Djoko ini enggak bisa," ujarnya.

Dia membenarkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengantarkan Djoko Tjandra membuat e-KTP.

Proses pembuatan e-KTP dilakukan sesuai mekanisme pembuatan e-KTP yang berlaku.

"Diantar ke ruang Dukcapil. Ketemu pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, red) namanya Esi. Sampai di situ dia kasih kartu keluarga."

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved