Dukcapil Buka Layanan Online Melalui Whatsapp dan Website
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan di era digital seperti sekarang ini, semua urusan sebaiknya bisa diurus dari genggaman tangan.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka layanan online melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan di era digital seperti sekarang ini, semua urusan sebaiknya bisa diurus dari genggaman tangan.
“Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan bisa dikerjakan dan diselesaikan dengan mudah,” ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Baca: Djoko Tjandra Buat e-KTP: Dukcapil Sudah Hubungi Kejaksaan Agung, Kedepannya Akan Diberi Data DPO
Pandemi virus corona (Covid-19) mengharuskan proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bergerak maju.
Menurutnya Dukcapil sendiri mulai merambah dunia digital dengan meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tanggal 8 Februari 2020.
Baca: Kok Bisa Djoko Tjandra Buat e-KTP Prosesnya 1 Jam 19 Menit? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Terbaru, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
“Filosofinya untuk memberikan pelayanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat,” lanjutnya.
Baca: Dukcapil: Djoko Candra Tidak Pernah Palsukan Data
Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau Email.
Penduduk tidak perlu antri mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil.
Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram
Adapun langkah-langkah agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
Pertama, Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kab/Kota, atau melalui Web Online, dan Aplikasi Mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Masyarakat wajib memberikan no HP atau alamat email.
Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat .