Idul Adha 2020
Idul Adha 2020: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 31 Juli 2020, Pemerintah Gelar Sidang Isbat 21 Juli
PP Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Sementara pemerintah tunggu hasil sidang isbat pada Selasa, 21 Juli 2020.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Dengan demikian, puasa hari Arafah dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2020.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu hasil sidang isbat (penentuan) yang akan digelar pada Selasa, 21 Juli 2020.
Diketahui, penetapan Idul Adha 2020 dari Muhammadiyah berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, Puasa Arafah 30 Juli 2020
Baca: UPDATE Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020: Rp 1,5 Juta Dapat Kambing Bobot hingga 28 Kg
Dalam maklumat yang ditandatangani PP Muhammadiyah, ijtimak jelang Zulhijah 1441 H terjadi pada Selasa, 21 Juli 2020 M pukul 00.35.48 WIB.
Ijtimak atau konjungsi geosentris adalah peristiwa Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32² (hilal sudah wujud).
Saat itu, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.
Dengan demikian, 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.
Karena Idul Adha diperingati pada 10 Zulhijah, maka pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2020.
Sementara itu, Hari Arafah (9 Zulhijah 1441 H) jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020.
Keputusan lengkap terkait penetapan Idul Adha 2020 dapat diunduh di sini.

Sementara itu, Kemenag belum menentukan kapan Idul Adha 2020 sebab sidang isbat (penetapan) awal bulan Zulhijjah 1441 H akan digelar pada Selasa, 21 Juli 2020.
Dikutip dari situs Kemenag, pelaksanaan sidang isbat merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah.
Menteri Agama, Fachrul Razi menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat selalu digelar setiap 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah.