Selasa, 26 Agustus 2025

Idul Adha 2020

BREAKING NEWS, Masjid Istiqlal Tidak Menggelar Solat Idul Adha Pada Tahun Ini

Masjid Istiqlal tidak akan menyelenggarakan pelaksanaan salat Idul Adha pada tahun ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Warga beraktivitas di Mesjid Istiqlal, 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Istiqlal tidak akan menyelenggarakan pelaksanaan salat Idul Adha pada tahun ini.

Keputusan tersebut diambil sejumlah menteri dengan Imam Besar Masjid Istiqlal menggelar rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, pada Kamis (9/7/2020).

"Sudah ada diambil kesekapatan tentang penggunaan Masjid Istiqlal. Intinya tahun ini Masjid Istiqlal tidak digunakan salat Idul Adha," ujar Muhadjir dalam konferensi pers melalui zoom, Kamis (9/7/2020).

Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengatakan berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif Masjid Istiqlal istiqlal belum memungkinkan untuk melangsungkan salat Idul Adha.

Saat ini Masjid Istiqlal masih menjalani proses renovasi.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta lakukan penyemprotan disinfektan pada dua tempat ibadah, Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta, Rabu (3/6/2020)/dok. Dinas Gulkarmat DKI Jakarta
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta lakukan penyemprotan disinfektan pada dua tempat ibadah, Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta, Rabu (3/6/2020)/dok. Dinas Gulkarmat DKI Jakarta (dok. Dinas Gulkarmat DKI Jakarta)

"Obyektifnya, kita renovasi memang hampir selesai yakni 90 persen. Ada yang belum selesai ada pintu masuknya," kata Nasaruddin.

Dirinya meminta dukungan masyarakat agar renovasi Masjid Istiqlal dapat selesai dengan segera.

Pelaksanaan salat Idul Adha tidak memungkinkan karena persiapan yang mepet sementara renovasi belum rampung.

Selain itu, Masjid Istiqlal belum dapat digunakan karena untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kita kedepankan yang wajib baru sunnah
untuk kemaslahatan semuanya. Kita beri kesempatan supaya Istiqlal bisa sempurna dan tepat waktu, maka dipilih belum bisa menggelar Idul Adha," tutur Nasaruddin.

SALAT ID---Umat muslim saat mengikuti Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah pada 11 Agustus 2019 yang dirayakan dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban
SALAT ID---Umat muslim saat mengikuti Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah pada 11 Agustus 2019 yang dirayakan dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Izin Salat Idul Adha Berdasarkan Zona Covid 

Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menggelar Salat Idul Adha pada tahun ini dengan syarat status zona sebaran covid-19 per daerah.

Daerah yang diperbolehkan menggelar salat adalah yang wilayah penyebaran Covid-19 terkendali.

“Penyelenggaraan Sholat Idul Adha diputuskan bahwa dibolehkan dengan pengeculian. Yaitu terutama kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasinya,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers melalui zoom, Kamis (9/7/2020).

Pemerintah menetapkan status zona berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yakni yaitu hijau, kuning, orange dan merah.

Baca: Panduan Sembelih Hewan Kurban di Tengah Pandemi oleh Kementan, Penerapan Kebersihan dan Sanitasi

Baca: Simak 4 Larangan Saat Beli Hewan Kurban dan Hukum Berkurban Secara Kolektif

Muhadjir mengatakan wilayah yang diperbolehkan menggelar sholat dan menyembelih hewan kurban itu harus berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

"Nah yang tau persis itu gugus tugas daerah, nanti mereka yang umumkan. Karena itu kerjasama antara pihak penyelenggara salat dengan gugus tugas daerah, Polri dan Pemda itu menjadi sangat penting," kata Muhadjir.

Mengenai teknis pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, Muhadjir mengatakan hal itu akan diatur melalui panduan oleh Kementerian Agama dan lembaga lain yang terkait.

“Ketiga untuk hal yang lebih operasional dari ketentuan yang sudah ditetapkan Kementrian Agama akan dibahas lebih detil. Dan operasional dari kementrian dan lembaga terkait yaitu Kemenko PMK dan Kemenko Polhukam, Kementrian Agama, Kemenkes, Kemenhub, kemendagri. Untuk lembaga BNPB, Gugus Tugas, Polri dan TNI,” pungkas Muhadjir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan