Senin, 8 September 2025

Pembobol BNI Ditangkap

Dua Tersangka Pembobolan BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Maria Pauline Lumowa?

Rupanya tidak hanya Maria Pauline Lumowa saja yang menjadi tersangka pembobolan BNI, berikut 11 lainnya, dua orang vonis seumur hidup.

DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

Rupanya dana pinjaman yang saat itu disebut untuk memperlancar ekspor, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

PT Gramarindo Group pun menggunakan dana tersebut dan tidak bisa memenuhi kewajibannya pada BNI.

Lalu pada September 2003, Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan diketahui dirinya pindah ke Belanda.

Dari hasil pelaporan kepada pihak Mabes Polri dan pemeriksaan awal, polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat BNI sebagai tersangka dugaan L/C fiktif

Pada Desember 2003 Maria Pauline Lumowa mengaku siap diperiksa bila pemeriksaan dilakukan di Singapura.

Sementara ia tak bisa dibawa ke Indonesia karena tak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Hingga akhirnya, 17 tahun pelarian Maria Pauline berhenti pada Juli 2020, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhasil membawa pulang Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Jalani Proses Hukum

Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI, akan menjalani proses hukum setelah sesampainya di Indonesia.

Sementara saat tiba di Indonesia tampak Maria mengenakan pakaian tahanan dengan tangan terikat borgol.

Pun upaya pengawalan ketat juga dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami serahkan ke Bareskrim," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di ruang VIP Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

"Dibawa ke Bareskrim untuk diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  lanjutnya lagi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan