TOPIK
Pembobol BNI Ditangkap
-
BREAKING NEWS: Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara
Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Tegangnya Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Jelang Sidang Tuntutan
Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2021).
-
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Maria Pauline Lumowa
Jaksa penuntut umum menilai nota keberatan atau eksepsi Maria Pauline Lumowa tidak berdasar.
-
Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 1,2 Triliun
Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasinya hingga Rp 1,2 triliun.
-
Buronan Pembobol Kas BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan Agung, Maria Lumowa mendatangi langsung persidangan ini.
-
Telusuri Aliran Dana Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa, Polri Bakal Periksa 3 Bank Swasta
Bareskrim Polri berencana memanggil tiga pihak bank swasta untuk mendalami aliran dana Maria Pauline Lumowa alias MPL.
-
Maria Pauline Lumowa Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Untuk 8 Perusahaan
Pemeriksaan tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa alias MPL kembali berlanjut.
-
Diperiksa Soal Maria Lumowa, Andrian Herling Tolak Disumpah BAP oleh Penyidik
MPL dan AHW merupakan bagian dari komplotan kasus yang sama saat membobol bank BNI Kantor Cabang Kebayoran Baru dengan Letter Of Credit yang dilampiri
-
Polri Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa Selama 40 Hari kepada Kejati Jakarta
Dalam kesempatan itu, Ahmad menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap MPL hingga hari ini.
-
Pemeriksaan Perdana, Polisi Cecar 27 Pertanyaan Kepada Maria Lumowa
Argo mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berupa identitas pribadi hingga pokok permasalahan yang menjerat tersangka.
-
Fakta Kasus Maria Pauline: Buron 17 Tahun, Terancam Pasal Berlapis, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M
Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.
-
Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Mulai Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Ahmad mengatakan pengacara yang ditunjuk oleh Maria Lumowa berasal dari Alexander Weenas dan Partners.
-
Tunjuk Pengacara, Maria Pauline Lumowa Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Besok
Maria Pauline Lumowa telah menunjuk pengacara yang diajukan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.
-
Pemerintah Belanda Tolak Dampingi Maria Lumowa di Penyidikan Kasus Pembobolan Kas Bank BNI Kebayoran
Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandinya dengan menerbitk
-
Pemerintah Belanda Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Maria Pauline Lumowa Jika Ada Permintaan
Media di Belanda menyebut pemerintah Negeri Kincir Angin akan memberikan bantuan kepada Maria Pauline Lumowa jika ada permintaan.
-
Yasonna Laoly Yakin Maria Pauline Simpan Aset-aset Terkait Kasus L/C Fiktif BNI Di Luar Negeri
Tersangka pembobol kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia
-
Jika Tak Kunjung Dapat Bantuan Hukum, Polisi Bisa Menunjuk Pengacara untuk Maria Lumowa
Alasannya, pelaku masih menunggu bantuan hukum yang diberikan Kedubes Belanda.
-
Pengacara Maria Pauline Ditangkap Karena Berupaya Suap Otorita Serbia
Yasonna Laoly menceritakan ada sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah Belanda untuk membatalkan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
-
Polri Buka Opsi Gandeng Kejagung Lacak Aset Pembobol Bank BNI, Maria Lumowa
Penyidik juga telah diintruksikan Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo terkait pelacakan aset milik Maria Lumowa
-
Tolak Diperiksa Penyidik, Pembobol Kas Bank BNI Maria Lumowa Minta Didampingi Kuasa Hukum
Awi mengatakan tersangka menolak diperiksa, karena yang bersangkutan belum mendapatkan pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.
-
Pembobol Kas Bank BNI Maria Lumowa Menolak Diperiksa Penyidik, Ini Alasannya
Awi mengatakan tersangka menolak diperiksa, karena yang bersangkutan belum mendapatkan pendampingan hukum dari Kedubes Belanda
-
Maria Pauline Ditangkap: Sikap Pemerintah dan Kelanjutan Tim Pembela Koruptor
Setelah Maria Pauline, menanti sikap Pemerintah dan nasib tim pemburu koruptor berantas korupsi
-
Mantan Komisaris BNI: Penyidik Harus Bersih dan Punya Keahlian Tinggi Lacak Aset Maria Lumowa
Dradjat menilai lumrah bila pemerintah Belanda memberikan bantuan hukum kepada Maria karena ia terdaftar sebagai warga negara Belanda sejak 1979.
-
Polri Janji Sita Aset Maria Lumowa, Penyidik Sudah Periksa 11 Saksi
Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
-
Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Mendekam di Rutan Khusus Wanita Bareskrim Polri
"(Maria Lumowa, Red) sudah ditahan di rutan Bareskrim," kata Listyo kepada Tribunnews, Jumat (10/7/2020).
-
Dari Kasus Maria Pauline, Bagaimana Nasib Tim Pemburu Koruptor?
Tim pemburuan koruptor menjadi perbincangan hangat setelah tertangkapnya buron 17 tahun kasus pembobol bank BNI
-
Periksa Maria Lumowa, Polri Surati Kedutaan Besar Belanda untuk Berikan Bantuan Hukum
Diketahui, Maria Lumowa merupakan warga negara asing berkewarganegaraan Belanda.
-
Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Polri Bakal Lacak Aset Milik Maria Lumowa
Listyo menambahkan pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi-saksi lagi untuk melanjutkan kasus tersebut.
-
Negatif Covid-19, Maria Lumowa Mulai Jalani Serangkaian Pemeriksaan Hari Ini
hasil pemeriksaan pencegahan penularan Covid-19 juga telah dilakukan kepada Maria Lumowa. Hasilnya yang bersangkutan telah dinyatakan negatif terpapar
-
Apresiasi Ditangkapnya Maria Pauline Lumowa, Pimpinan DPR Harap Buronan Lain Bisa Ditangkap
Dasco mengimbau agar aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran buronan lain yang hingga saat ini belum tertangkap.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved