Senin, 8 September 2025

Pembobol BNI Ditangkap

Dua Tersangka Pembobolan BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Maria Pauline Lumowa?

Rupanya tidak hanya Maria Pauline Lumowa saja yang menjadi tersangka pembobolan BNI, berikut 11 lainnya, dua orang vonis seumur hidup.

DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Seperti diketahui, kasus tersebut telah menemui titik terang dengan berhasilnya ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Serah terima Kemenkumham dengan pemerintah Serbia dilakukan pada Kamis (9/7/2020), pukul 14.30 waktu setempat.

Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat.

Hingga akhirnya Maria Pauline Lumowa, telah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

Maria mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 10.40 WIB.

Baca: Mengenal 12 Pelaku Korupsi BNI: Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu hingga Richard Kountol

Diberitakan sebelumnya, Maria menjadi tersangka kasus pembobolan BNI senilai 1,7 triliun.

Ia sudah menjadi buronan sekitar 17 tahun lamanya, kemudian diekstradisi dari Serbia.

Maria Pauline Lumowa saat diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa saat diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Perjalanan Kasus

Pada Oktober 2002, BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor impor dari PT Gramarindo Group.

Perusahaan tersebut milik Maria Pauline Lumowa dan juga Adrian Waworuntu.

Kemudian pada Juni 2003, BNI melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata PT Gramarindo tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.

Lantas munculah dugaan Letter of credit (L/C) fiktif, hingga BNI melaporkan hal tersebut ke pihak Mabes Polri.

Baca: Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Jalani Proses Hukum

Baca: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Memakan Waktu Panjang, Ada Upaya Suap dari Kuasa Hukum

Selanjutnya, sepanjang Oktober 2002 hingga 2003, PT Gramarindo Grup ini mencairkan Letter of Credit senilai 136 Juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan juga 56 Juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun Rupiah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan