Kasus Jiwasraya
Pengakuan Mantan Bagian Pengembangan Dana Soal Afiliasi PT Asuransi Jiwasraya dengan Pihak Swasta
Di persidangan, Lusiana, tidak menjawab secara jelas soal afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
“Saksi lebih banyak mengaku tidak tahu dan hanya membuat kesimpulan sendiri,” tegas Dion.
Sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan kuasa hukum saat tim kuasa hukum mencecar Lusiana dengan sejumlah pertanyaan terkait isi BAP.
Menurut JPU, pertanyaan kuasa hukum menyudutkan saksi. Namun penasehat hukum mengatakan pertanyaan itu disampaikan untuk membuktikan dakwaan. Apalagi, saksi lebih banyak menjawab tidak tau.
“Jadi, kami ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar,” tegas Dion.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.