Senin, 8 September 2025

Pembobol BNI Ditangkap

Rekam Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol BNI yang Buron Selama 17 Tahun

Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu

Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Baca: Dua Tersangka Pembobolan BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Maria Pauline Lumowa?

Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan