KAI Kembali Mengoperasikan 10 KA Jarak Jauh, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang
sebelumnya pada 12 Juni 2020 hingga kini PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengoperasikan 5 perjalanan KA Jarak Jauh secara bertahap
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI), kembali mengoperasikan 10 Kereta Api (KA) jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pengoperasian KA jarak jauh ini Untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan masa new normal.
Eva mengatakan, sebelumnya pada 12 Juni 2020 hingga kini PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengoperasikan 5 perjalanan KA Jarak Jauh secara bertahap.
"Pada hari ini PT kami kembali menambah 5 perjalanan Kereta Api KA jarak jauh di Area Daop 1 Jakarta untuk tujuan Bandung, Cirebon dan Surabaya yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen," kata Eva dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).
Adapun tambahan 5 perjalanan KA Jarak Jauh tersebut, lanjut Eva, diantaranya 3 perjalanan KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), KA Bima (Gambir-Malang pp), dan KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp).
"Kelima KA tambahan tersebut hanya akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Mulai tanggal 10, 11, 12, 17, 18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020," ucap Eva,
Baca: Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta
Untuk pemesanan tiket, Eva mengatakan, dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI dan seluruh channel penjualan resmi kAI mulai h-7 keberangkatan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online," kata Eva.
Berikut seluruh jadwal keberangkatan KA Jarak Jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta Mulai Jumat 10 Juli 2020:
Stasiun Gambir
1. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 07.10 WIB dan Bekasi pukul 07.45 WIB.
2. KA Turangga (Gambir - Bandung- Surabaya Gubeng pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 14.00 WIB dan Bekasi pukul 14.32 WIB.
3. KA Bima (Gambir - Malang pp)
Berangkat dari Stasiun Gambir pukul 16.40 WIB dan Bekasi pukul 17.16 WIB.
4. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatab dari Stasiun Gambir pukul 17.45 WIB dan Bekasi pukul 18.18 WIB.
5. KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasarturi pp)
Baca: KAI Minta Pelonggaran Aturan SIKM demi Hidupkan Lagi Kereta Api Jakarta-Bandung
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 19.00 WIB dan Bekasi pukul 19.35 WIB.
6. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 18.45 WIB dan Bekasi pukul 19.18 WIB.
Stasiun Pasar Senen
1. KA Bengawan (Pasar Senen-Cirebon Prujakan-Purwosari pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.56 WIB.
2. KA Tegal Ekspress (Pasar Senen-Cirebon Prujakan-Tegal pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.07 dan Cikampek pukul 08.56 WIB.
3. KA 322 Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.
4. KA Kertajaya (Pasar Senen-Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.42 WIB. Hanya beroperasi pada Jumat - Sabtu - Minggu
Eva juga mengatakan ada ketentuan bagi calon penumpang, sebagai berikut:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan.
Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test.
2. Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang yang berangkat atau menuju wilayah DKI Jakarta.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
4. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
5. Calon penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan memakai faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
6. Faceshiled diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa pada KA Jarak Jauh, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa faceshiled sendiri.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100," ucap Eva.