Jumat, 5 September 2025

Tes SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 Dimulai, Simak Nilai Ambang Batas dan Prosedur Pelaksanaannya

BKN menggelar SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan yang dimulai hari ini, peserta wajib mematuhi protokol kesehatan pada Senin (13/7/2020).

Dok. Website Dikdin
Ilustrasi. Sekolah Kedinasan-Tes SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 Dimulai, Simak Nilai Ambang Batas dan Prosedur Pelaksanaannya. 

1. Peserta datang dengan memakai masker.

2. Pengantar peserta berhenti di tempat yang ditentukan dan dilarang menunggu dan berkumpul di sekitar lokasi.

3. Peserta dilakukan cek suhu badan, jika < 37,3 derajat celcius, langsung ke bagian registrasi.

4. Pemeriksaan kelengkapan seperti KTP asli/Suket/KK Asli atau KK legalisir pejabat berwenang dan Kartu Peserta.

5. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

6. Peserta menitipkan barang secara mandiri dengan tetap memperhatikan jaga jarak.

7. Peserta membawa pensil kayu, KTP Asli/KK Asli/KK Legalisir SK Pengganti Asli dan Kartu Peserta Seleksi.

8. Pemeriksaan/Check Body menggunakan metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor.

9. Petugas menyemprotkan hand sanitizer kepada peserta sebelum memasuki ruang steril.

10. Peserta menunggu di ruang steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

11. Peserta memasuki ruang seleksi dan mengikuti seleksi sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

12. Peserta mengambil barang dan langsung meninggalkan lokasi seleksi.

13. Hasil seleksi dapat dilihat secara live streaming.

Berikut ini enam instansi yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020, sebagaimana dilansir dikdin.bkn.go.id:

- Kementerian Dalam Negeri: IPDN

- Badan Siber dan Sandi Negara: Politeknik SSN

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Poltekip dan Poltekim

- Badan Intelijen Negara: STIN

- Badan Pusat Statistik: Politeknik Statistika STIS

- Kementerian Perhubungan:18 Sekolah Tinggi dan Politeknik

(Tribunnew.com/Suci Bangun DS/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan