MK Jadwalkan Gali Keterangan Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Terkait Uji Revisi UU KPK
Majelis Hakim Konstitusi menjadwalkan meminta keterangan Komisioner dan Dewan Pengawas KPK RI periode 2019-2023, pada Kamis 6 Agustus 2020.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menjadwalkan meminta keterangan Komisioner dan Dewan Pengawas KPK RI periode 2019-2023, pada Kamis 6 Agustus 2020.
Upaya permintaan keterangan itu terkait permohonan Pengujian Formil dan Materil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Majelis pleno mengagendakan memanggil KPK sebagai pihak terkait baik komisioner maupun dewas. Mendengar keterangan pihak terkait di sidang Kamis 6 Agustus 2020," kata Anwar Usman, selaku ketua majelis hakim, di ruang sidang pleno MK, Selasa (14/7/2020).
Baca: Dirasa Belum Optimal, KPK Minta Mahfud MD Pikirkan Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor
Menurut Anwar Usman, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK RI dianggap mengetahui proses terbentuknya UU KPK hasil revisi.
"Walaupun komisioner dan dewan baru, paling tidak mengetahui proses (pembentukan undang-undang,-red) seperti yang pemohon sampaikan," ujarnya.
Pada Selasa ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli pemohon dan saksi.
Trisno Raharjo selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara 70/PUU-XVII/2019 dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melalui video conference dalam sidang ke-10 uji materiil UU KPK. Sidang untuk Perkara 62, 70, 71, 73, 59, 77, 79/PUU-XVII/2019.
Baca: Mahfud MD: Tim Pemburu Koruptor Akan Dikoordinasikan dengan KPK
Sementara Saksi Perkara 79/PUU-XVII/2019, yaitu ekonom lulusan Universitas Gajah Mada, Rimawan Pradiptyo.
Kuasa hukum pemohon 79 mengaku masih akan menghadirkan 3 orang saksi ke sidang pleno MK. Salah seorang saksi diantaranya, yaitu pegawai KPK.
"Ada tiga lagi dan ada saksi dari internal KPK yang mengurus, menyusun dan (terlibat,-red) proses pembahasan (revisi UU KPK,-red)" kata kuasa hukum pemohon 79.
Namun, kuasa hukum pemohon 79 menginginkan agar majelis hakim konstitusi membuat dan mengirimkan surat panggilan ke lembaga tempat saksi itu bernaung.
Baca: KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Fraksi PKS, Samudra Kelana
"Ada masalah birokrasi. Dia menghendaki ada surat tugas dari Mahkamah Konstitusi. Jadi, dia keluar tidak ilegal. Berkenan, Mahkamah Konstitusi bisa melakukan panggilan," tuturnya.
Mengenai hal ini, Anwar Usman mengungkapkan, proses pemanggilan dan upaya menghadirkan saksi dan ahli ke persidangan MK dilakukan oleh pemohon.
Pihaknya, tidak dapat memanggil saksi dan ahli untuk kepentingan pemohon.