MK Terima Permohonan Uji Materi UU BUMN
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Selain meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Pertamina, kata dia, FSPPB bertugas menjaga kelangsungan bisnis dan eksistensi perusahaan serta memperjuangkan kedaulatan energi nasional.
Karena itu, FSPPB mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi sebagai akibat dari adanya ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang BUMN.
Arie menambahkan, FSPPB teguh memegang tujuan dibentuknya Pertamina, yaitu membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara, serta menciptakan ketahanan nasional.
“Hal itu diatur tegas dalam UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara,” katanya.