Kasus Djoko Tjandra
Soal Dugaan Adanya Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra, Ini Kata Kejaksaan Agung RI
Pihaknya memastikan audit yang dilakukan tidak memberhentikan penyidik Kejagung untuk memburu keberadaan Djoko Tjandra
Boyamin menambahkan temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukannya ke Ombudsman RI.
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020," ujar Boyamin.
"Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP-elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK [Peninjauan Kembali] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," katanya lagi.