Kasus Djoko Tjandra
Rekam Jejak Brigjen Prasetijo yang Dicopot karena Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Neta mengatakan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.
"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.
Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra Terancam Dicopot Dari Jabatannya
"Pada Agustus tahun 2019 lalu juga, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.
"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," pungkasnya.
Langsung dicopot
Terkait dengan penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/7/2020) malam.
"Bapak Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi dengan nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020," kata Argo Yuwono, seperti yang dilansir dari Kompas TV, Rabu malam.
Baca: Respons Politikus PKS Sikapi Keterlibatan Pejabat Polri Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
Baca: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo yang Dicopot dari Jabatannya oleh Kapolri Terkait Kasus Djoko Tjandra
Argo Yuwono menyebutkan, Prasetyo sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Ia juga mengatakan Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatifnya sendiri.
"Tadi siang, sudah kami sampaikan bahwa berkaitan dengan surat jalan Djoko Tjandra ada seorang Pati (Perwira Tinggi) Polri inisial BJPPU yang siang tadi diperiksa."
"Sampai saat ini belum selesai tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan BJPPU adalah inisiatif sendiri dan kemudian ia melampaui kewenangan tidak lapor pada pimpinan, tidak izin, kemudian juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan dari BJPTU," ungkap Argo Yuwono.
Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Munculkan Penilaian Buruk Kinerja Kepolisian