Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Diduga Siapkan Orang Mirip Djoko Tjandra untuk Ikut Tes Bebas Covid-19
Brigjen Prasetijo diduga juga mendesain agar Djoko Tjandra mendapat surat bebas virus corona atau Covid-19, agar lolos ke luar negeri.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
"Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian. Ini loh Pak imigrasi, bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus, Pak Imigrasi. Jadi bukan menghapus red notice ya. Tapi menyampaikan ke Dirjen Imigrasi, sudah terhapus ke interpol. Karena ada delete by system," jelasnya.
Divisi Propam Polri telah memeriksa Sec NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet terkait penyampaian red notice buronan Djoko Tjandra itu. Hasilnya Brigjen Nugroho dinyatakan melanggar kode etik.
Argo mengatakan, Brigjen Nugroho melanggar kode etik karena mengeluarkan surat penyampaian red notice tanpa sepengetahuan atasan.
Tidak sampai di situ, Propam terus mendalami dugaan lain dalam kasus tersebut.
"Propam sudah memeriksa. Meminta keterangan dari Sec NCB Interpol. Ini ditemukan propam bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilaporkan ke pimpinan, tapi tidak. Ini kita kenakan kode etik," kata Argo.(tribun network/igm/dod)