Jubir Menhan Angkat Bicara Terkait Temuan BPK Soal Anggaran Kementerian Pertahanan
Dahnil mengatakan temuan BPK tersebut sudah dijawab oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan RI kepada BPK.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hendra Gunawan
Lalu, dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354, dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10.340.555.548.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167.
Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dana di KLHK berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003.
Uang itu masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Kelima, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan.
Juga jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
BPK menilai permasalahan pengelolaan dana tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Sebab, saldo kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas. Selain itu, berpotensi terjadi penyalahgunaan kas.
"Permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku," tulis BPK dalam laporannya.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti dengan:
a. Menyampaikan surat kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan inventarisasi dan tindak lanjut penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Keuangan Negara.
b. Menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan pengendalian atas ketertiban penggunaan rekening pribadi, penyajian Kas pada laporan yang sesuai dengan fisik kas yang dimiliki dan dikuasai, ketepatan waktu penyetoran sisa kas, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan kas serta meminta APIP Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh APIP untuk efektivitas pengelolaan kas; dan
c. Melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN untuk melakukan pembinaan kepada Satker terkait pengelolaan rekening dan pengelolaan kas.