Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Dianggap Hina Pengadilan, Asetnya Diminta Dibekukan

Buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dinilai telah menghina institusi pengadilan.

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

Kuasa hukum Djoko Tjandra yang lain, Anita Kolopaking, mengungkapkan perihal keberadaan kliennya di Malaysia.

Bahkan, menurut Anita, Djoko Tjandra sudah betah tinggal di Malaysia.

"Pak Joko sudah nyaman berada di Malaysia. Dia tidak ingin berada di Indonesia untuk tinggal."

"Dia datang hanya untuk meluruskan haknya,” ujar Anita di Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.id.

Djoko memiliki bisnis yang cukup mapan di Malaysia.

Menurut Anita, kliennya memiliki Gedung Exchange 106 di kawasan Tun Razak Exchange, Kuala Lumpur, melalui grup usahanya.

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA)

Bekukan Aset

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung bisa segera menangkap dan membekukan aset-aset milik Djoko Tjandra.

“Itu harta-harta (Djoko Tjandra) dibekukan, bukan disita, kalau dibekukan kan dia tidak menghasilkan uang lagi untuk main-main lagi, soal dia tetap investasi di Malaysia, Papua Nugini atau di Singapura itu urusan dia, tapi yang di sini itu dibekukan gitu lho,” kata Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (20/07/2020)

Boyamin Saiman berpendapat, penegak hukum bisa merampas harta atau aset-aset Djoko Tjandra yang didapat selama masa pelariannya.

Hal yang berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, lanjut dia, patut diduga didapat menggunakan cara-cara ilegal.

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada berlaku tahun 2002.

Boyamin mengatakan harusnya negara bisa menyita aset Djoko Tjandra karena mungkin saja aset atau harta itu diperoleh ketika buron sebagai bagian dari pencucian uang.

"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," ucap Boyamin.

Apalagi, menurut Boyamin beredar kabar kedatangan Joko Tjandra ke Indonesia tersebut dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan saham yang sudah atas nama orang lain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved