Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Ini Respons Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali berada di tangan majelis hakim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali berada di tangan majelis hakim.
Sebelumnya Djoko Tjandra meminta sidang PK yang diajukannya digelar secara virtual.
"Saya rasa semua sudah jelas di persidangan. Kami tidak boleh mendahului. Akan ada sidang tanggal 27 Juli," kata
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Dalam persidangan Senin kemarin, Djoko Tjandra kembali tidak menghadiri sidang.
Baca: Soal Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra, Politikus PKS Sebut Pimpinan DPR Tidak Konsisten
Ini merupakan kali ketiga Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang setelah sebelumnya pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020 juga melakukan hal yang sama.
Djoko Tjandra tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.
Dalam persidangan tersebut, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum, Andi Putra Kusuma.
Dalam surat yang dibacakan di persidangan, Djoko Tjandra meminta maaf karena tidak bisa hadir.
Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.
Baca: Berkas Selesai, Polri Bakal Gelar Sidang Disiplin Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Djoko Tjandra
Surat itu tertera keterangan dokter dari klinik di Malaysia.
Djoko meminta izin majelis hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.
Mengenai hal ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Jadi tunggu saja. Iya (majelis hakim yang berwenang menentukan sidang,-red)" kata Suharno.
Djoko Tjandra Dianggap Hina Pengadilan