Gaji 13 PNS
Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, PNS Eselon II Tidak Terima Gaji ke-13
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil
Editor:
Hendra Gunawan
Untuk tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020
terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp35 ribu orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu orang per hari untuk golongan III.
Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu per
orang per hari.
Berikut PNS, TNI dan Anggota Polri yang tidak terima Gaji ke-13:
1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan
kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya
dibayar oleh instansi tempat penugasan.(Tribun Network/van/wly)