Jumat, 12 September 2025

Omnibus Law Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Dinilai Bangkitkan Ekonomi Indonesia Usai Pandemi Corona

"Indonesia ingin bangkit pasca-pandemi ini butuh sesuatu yang luar biasa yang bisa ditawarkan kepada wirausaha dan juga kepada masyarakat."

Tribunnews.com
Peneliti SMRC, Sirajudin Abbas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Saiful Mujani Research Centre (SMRC) Sirajuddin Abbas menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menilai bisa menjadi instrumen untuk membangkitkan ekonomi Indonensia usai pandemi virus corona (Corona-19).

"Indonesia ingin bangkit pasca-pandemi ini butuh sesuatu yang luar biasa yang bisa ditawarkan kepada wirausaha dan juga kepada masyarakat," kata Abbas kepada wartawan, Kamis (23/7).

Abbas menyebut RUU Ciptaker yang tengah dibahas di DPR itu mempunyai prospek penting untuk membangkitkan kembali ekonomi Indonesia yang kini dalam kondisi krisis karena dihantam pandemi virus corona.

Baca: Survei SMRC: 53 Persen Warga Sulit Urus Izin UKM dan Terkendala Akses Modal

Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun. PHK kepada para pekerja juga terjadi di sejumlah perusahaan.

Selain itu, banyak perusahaan, termasuk UMKM yang gulung tikar karena tak kuat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Survei SMRC: 49 Persen Warga Menilai Bansos Corona Tak Mencapai Sasaran

"RUU Ciptaker punya prospek yang sangat penting untuk membangkitkan ekonomi Indonesia, ini kan dalam situasi krisis," ujarnya.

Oleh karena itu, Abbas menyarankan DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ciptaker agar bisa segera diimplementasikan untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi nasional di tengan pandemi virus corona.

"Supaya investasi masuk lagi, supaya usaha-usaha buka lagi, supaya orang mendapatkan kerja kembali, PHK berhenti, yang belum bekerja bisa bekerja, supaya segera itu," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan