Kasus Djoko Tjandra
Alasan Polisi Ajukan Cekal kepada Anita Kolopaking untuk Bepergian ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke luar negeri.
Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020) kemarin.
"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Baca: Polri Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa Selama 40 Hari kepada Kejati Jakarta
Argo mengatakan pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.
Baca: Soal Kasus Djoko Tjandra, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan, Fadli Zon: Banyak Instansi Dipermalukan
"Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," sambungnya.
Dia mengatakan pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," pungkasnya.
Nama Anita Kolopaking mencuat dalam beberapa hari terakhir ini.
Dia adalah pengacara buronan Djoko Tjandra.
Apalagi beredar di media sosial video dan percakapannya dengan Djoko Tjandra.
Wanita bernama lengkap Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ini lahir di Makassar 28 September 1963.
Dikutip dari situs BaniArbitrase, Anita mengambil Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (2001) dan Master bidang Hukum di Universitas Padjadjaran, dan Doktor bidang Hukum di Universitas Padjadjaran (2009).