Sabtu, 6 September 2025

Idul Adha 2020

Di Tengah Pandemi, Apakah Sah Jika Berkurban Secara Online? Transaksi Harus Jelas, Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan mengenai hukum berkurban secara online, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara, termasuk Indonesia.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini penjelasan mengenai hukum berkurban secara online, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Di mana dalam penyelenggaraannya, dilakukan dengan niat yang lurus, transaksinya jelas hingga lembaganya dapat dipercaya. 

Melaksanakan ibadah kurban wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu hukumnya tidak wajib.

Ibadah kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Dalil terkait perintah kurban, sering kita lafadzkan setiap hari saat melaksanakan ibadah salat, yakni "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar ayat 2).

Kemudian, binatang ternak yang boleh digunakan untuk berkurban, seperti unta, sapi, dan kambing.

Nah, untuk membeli dan menyalurkannya bisa dilakukan secara langsung ke lokasi maupun melalui lembaga yang bersangkutan. 

Namun, di era modern ini kita semakin dipermudah segala urusan dengan menggunakan teknologi.

Lantas, bagaimana hukum berkurban via online, apakah sah?

HEWAN KURBAN - Tim kesehatan hewan dinas ketahanan pangan (DKP) Kota Tangerang, memeriksa kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak di Kota Tangerang, Selasa (21/7/2020). Pemeriksaan hewan kurban yang meliputi mulut, hidung, kuku dan mata ini dilakukan agar hewan kurban ini layak untuk dijual jelang perayaan Idul Adha.
HEWAN KURBAN - Tim kesehatan hewan dinas ketahanan pangan (DKP) Kota Tangerang, memeriksa kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak di Kota Tangerang, Selasa (21/7/2020). Pemeriksaan hewan kurban yang meliputi mulut, hidung, kuku dan mata ini dilakukan agar hewan kurban ini layak untuk dijual jelang perayaan Idul Adha. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Rosyid Ali Safitri menyampaikan mengenai kurban online yang tak diharamkan menurut kacamata syariat Islam.

Di mana hal utama yang perlu ditekankan adalah niat berkurban.

Selain itu, transparansi pihak penyelenggara kurban juga tak kalah penting.

"Yang penting transaksinya jelas, saat niat maupun penyembelihan dapat dilihat oleh yang melakukan kurban," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/7/2020).

"Termasuk saat distribusi," tambahnya.

"Kalau tidak transparan dikhawatirkan hewan kurbannya tidak ada," tegasnya.

Baca: Panduan Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Protokol Kesehatan dari Dinas Peternakan

Baca: Update Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020: Kambing Berbobot 23-40 Kg, Dijual Mulai Rp 1,5 Juta

Sementara itu, dalam hadist kurban disebutkan jika 1/3 daging kurban disunahkan dibagikan kepada mereka yang berkurban.

Saat kurban online, hal tersebut kecil kemungkinannya terjadi, mengingat distribusi kurban online terjadi di daerah yang jauh dari mereka yang berkurban.

Rosyid menganggap hal tersebut tak perlu dikhawatirkan, karena di beberapa negara termasuk Arab Saudi sendiri hewan kurban tak disisakan sama sekali untuk mereka yang berkurban.

"Yang penting lembaganya kredibel dan dapat dipercaya reputasinya," ungkap Rosyid Ali Safitri.

Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19.
Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum, berikut ini:

Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

Setelah itu diikuti bacaan: "Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

Bisa juga Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

Idul Adha 2020.
Idul Adha 2020. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Penetapan Idul Adha 1441 H pada Jumat, 31 Juli 2020

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu (22/7/2020).

Berdasarkan hasil sidang isbat (penetapan) yang digelar di kantor Kemenag, Idul Adha 2020 akan dirayakan pada Jumat, 31 Juli 2020.

Menurut Kemenag, posisi hilal pada Selasa hari ini sudah berada di atas 6-8 derajat.

Hal ini sama dengan keputusan yang disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Idul Adha tahun ini, jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Penetapan Idul Adha 2020 dari Muhammadiyah berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam maklumat yang ditandatangani PP Muhammadiyah, ijtimak jelang Dzulhijjah 1441 H terjadi pada Selasa, 21 Juli 2020 M pukul 00.35.48 WIB.

Ijtimak atau konjungsi geosentris adalah peristiwa Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.

Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32² (hilal sudah wujud).

Saat itu, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.

Dengan demikian, 1 Dzulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.

Karena Idul Adha diperingati pada 10 Dzulhijjah, maka pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2020.

Sementara itu, Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1441 H) jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati, Tribunsolo.com/Ilham Oktafian)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan