Kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Tegaskan Akan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.
Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.
Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.