Pembobol BNI Ditangkap
Maria Pauline Lumowa Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Untuk 8 Perusahaan
Pemeriksaan tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa alias MPL kembali berlanjut.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa alias MPL kembali berlanjut.
Salah satunya memeriksa seorang komplotan Maria Lumowa yang kini telah menjadi terpidana, Richard Kountol.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan Richard mengaku pernah menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria Lumowa.
Dokumen itu ditandatanganinya pada 2003 lalu.
"Dari hasil sementara penyidikan, didapatkan bahwa saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Baca: Diperiksa Soal Maria Lumowa, Andrian Herling Tolak Disumpah BAP oleh Penyidik
Berdasarkan keterangan RK, perusahaan yang dipimpin Maria Lumowa itu mencairkan dana Letter of Credit (L/C) sebesar 4,8 juta euro.
Dana itu dipindahkan menjadi pecahan uang USD atas perintah Maria Lumowa.
"Pada 13 juli 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4,8 juta EU. Dikonversikan ke USD dan mentransferkan ke 2 perusahaan yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah MPL selaku pemilik perusahaan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, diketahui pula Maria Lumowa memiliki peran sentral dalam memimpin perusahaan induk grup Gramindo.
Baca: Polri Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa Selama 40 Hari kepada Kejati Jakarta
Perusahaan itu diketahui menaungi 8 perusahaan di bawahnya.
Awi mengatakan grup Gramindo itulah yang diketahui menerbitkan 40 slip Letter of Credit ke Bank BNI dengan nominal angka yang signifikan.
"Grup Gramarindo sendiri telah mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI senilai 76,943 juta US Dollar, kemudian 56.114.446.50 euro," katanya.
Diketahui, 40 slip L/C ke Bank BNI itu tersebar di delapan perusahaan grup Gramindo.
Baca: Yasonna Laoly Yakin Maria Pauline Simpan Aset-aset Terkait Kasus L/C Fiktif BNI Di Luar Negeri
Rinciannya, PT TCP ada 5 L/C, PT FK 2 L/C, PT MUEI 9 L/C,PT GMI 8 LC, PT BNK 7 L/C, PT BSM 6 L/C, PT FM 2 L/C dan PT MT 1 L/C.
"Upaya selanjutnya oleh penyidik dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap RK terkait dengan penunjukkan dirinya sebagai direktur PT MT, mengkonfirmasi surat pernyataan serta memperdalam peran tersangka," katanya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group lalu dilakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.
Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020.
Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.