Pilkada Serentak 2020
Sikap Jokowi soal Kerabatnya di Pilkada 2020: Bicara dengan Surya Paloh hingga Undang Pesaing Gibran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui melakukan sejumlah langkah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui melakukan sejumlah langkah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Langkah itu di antaranya dengan berbicara langsung dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mengundang Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo.
Berikut rangkuman tentang langkah Jokowi terkait Pilkada 2020 sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (28/7/2020):
1. Jokowi Minta Surya Paloh Tak Usung Iparnya
Ipar Presiden Jokowi, Wahyu Purwanto menyatakan mundur dari pencalonannya sebagai Bakal Calon Bupati Gunungkidul, Yogyakarta.
Menurut Wahyu, pengunduran dirinya sebagai Bakal Calon Bupati yang maju lewat Partai NasDem itu karena permintaan Jokowi.
"Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh melihat potensi saya yang tidak di politik barangkali," kata Wahyu Purwanto saat menggelar pertemuan dengan relawan di Siyono, Kapanewon Playen, Minggu (26/7/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hal itu dibenarkan Ketua DPW Nasdem DIY Subardi di hadapan relawan Wahyu Purwanto.
Menurut Bardi, perpindahan dari politik ke sosial atas permintaan keluarga itu bukan isapan jempol atau isu semata.
"Pak Jokowi itu menemui langsung Pak Surya Paloh sebagai ketua umum (Partai Nasdem). Mengharap dengan sangat, memohon dengan sangat agar Pak Wahyu jangan direkomendasikan, jangan dijadikan di politik, karena di keluarga butuh untuk kegiatan sosial," ucapnya.
Baca: Jokowi Diapresiasi Larang Adik Ipar Ikut Pilkada, Pengamat: Mestinya Anak dan Menantu Juga Dilarang
Pilkada Serentak 2020
1. MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Boven Digoel, Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Putusan Mahkamah |
---|
2. NasDem: Vandiko Gultom Akan Menjadi Ikon Milenial |
---|
3. MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 Kelurahan di Banjarmasin Selatan |
---|
4. Sengketa Pilkada Indragiri Hulu, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di TPS 03 Desa Ringin |
---|
5. Tak Miliki Kedudukan Hukum Jadi Alasan MK Tak Terima Permohonan Pemohon Pilkada Kabupaten Bandung |
---|