Selasa, 9 Juni 2026

KPK Setor Uang Korupsi di Lampung Utara Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara

KPK mengatakan, Aset senilai Rp5,7 miliar yang dipulihkan berasal dari dua terpidana

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Selanjutnya, terpidana Syahbudin dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dijatuhkan juga pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,3 miliar subsider 8 bulan.

Sementara Raden Syahril alias AMI, dieksekusi sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Baca: Mulai Periksa Saksi di Kasus Korupsi Proyek di Kota Banjar, Ini yang Didalami KPK

Terpidana Raden Syahril alias AMI, yang merupakan paman Agung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved