Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki yang Temui Buron Kejagung Djoko Tjandra Mangkir dari Panggilan Komisi Kejaksaan
Pinangki telah dicopot dari jabatan Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) batal meminta keterangan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (30/7/2020) hari ini.
Sedianya, Pinangki akan diperiksa Komjak terkait dugaan pertemuannya dengan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Dia tidak memenuhi panggilan dan tidak hadir," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saati dimintai konfirmasi, Kamis (30/7/2020) malam.
Mantan Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu tidak memberikan alasan terkait ketidak hadirannya dari panggilan Komisi Kejaksaan.
Namun, Barita menegaskan, Komjak bakalan menjadwalkan ulang pemanggilan Pinangki.
"Ya [mengirim surat pemanggilan ulang]," tandasnya.
Baca: Tak Sekadar Copot, ICW Desak Kejagung Pecat Jaksa Pinangki
Baca: Komisi III Minta Kejagung Koordinasi dengan Polri Periksa Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki
Barita mengatakan bahwa Komisi Kejaksaan juga akan meneliti hasil laporan pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terkait pelanggaran disiplin yang telah dijatuhkan terhadap Pinangki.
Terlebih, Pinangki telah dicopot dari jabatan Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Kami akan minta Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] untuk kami teliti dan analisis serta pertimbangan untuk kami nilai,” ujar Barita.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pemeriksaan terhadap mantan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung didasarkan pada laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal pertemuannya dengan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Ya benar, kami menjadwalkan yang bersangkutan [Pinangki Sirna Malasari] untuk dimintai keterangan dan penjelasan atas laporan pengaduan dari MAKI," kata Barita, Kamis pagi tadi.
Barita menyatakan pemanggilan terhadap Pinangki telah dilayangkan pada Senin (27/7/2020). Sedianya dia bakal diperiksa hari ini terkait dugaan pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
"Suratnya sudah kami kirim Senin (27/7/2020) lalu untuk dimintai keterangan dan penjelasan sesuai laporan pengaduan MAKI pada Jumat, 24 Juli 2020," terang Barita.
Baca: Komisi III Minta Kejagung Koordinasi dengan Polri Periksa Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki
Baca: Dengarkan Tuntutan dari RSKO, Apa Reaksi Roy Kiyoshi Saat Jaksa Ucap Hukuman 6 Bulan Penjara?
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong agar Komisi Kejaksaan dapat membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat terhadap Pinangki.
Sebab, Pinangki telah dicopot dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung terkait pelanggaran disiplin bepergian keluar negeri tanpa izin.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin, Kamis ini.
Boyamin menduga terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang telah jujur mengakui bersama sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Menurutnya, keterangan Anita Kolopaking semestinya sudah cukup kuat untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat.
Sebab sanksi pencopotan jabatan terhadap Pinangki hanya didasarkan pada sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan, tidak juga menyangkut terkait dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Menurut Boyamin, Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra, sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu. Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," kata Boyamin.