Jumat, 22 Agustus 2025

Akhir Pelarian Djoko Tjandra Usai 11 Tahun Jadi Buron, Libatkan Oknum Jendral Polisi dan Jaksa

Polisi telah membuktikan komitmennya dalam mengungkap kasus yang telah menjadi perhatian publik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Akhir Pelarian Djoko Tjandra Usai 11 Tahun Jadi Buron, Libatkan Oknum Jendral Polisi dan Jaksa
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Penangkapan ini hasil kerja sama antara Polri dengan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police.

Beberapa waktu terakhir, publik di Indonesia dihebohkan dengan kabar keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.

Pasalnya, sudah sejak 11 tahun terakhir, Djoko Tjandra dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung.

"Beberapa minggu ini, situasi di Indonesia , khususnya terkait masalah penagakkan hukum, dihebohkan dengan masalah Djoko Tjandra ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis malam.

Memang, keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia cukup menyita perhatian.

Sebab, selain karena statusnya sebagai buronan, Djoko Tjandra diketahui juga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Namun, proses pendaftaran PK tersebut rupanya menuai polemik sebab diduga Djoko Tjandra mendapatkan bantuan dari sejumlah pihak mulai dari oknum kepolisian, kejaksaan, hingga kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Dalam perjalanannya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Penetapan tersangka Anita, menyusul penetapan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, dua jenderal lain di institusi Tri Brata juga turut dicopot dari jabatannya.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sejurus dengan hal itu, Kejaksaan Agung juga turut mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Pinangki diduga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra dan Anita sebelumnya di Malaysia.

Perintah Jokowi Banyaknya keterlibatan oknum penegak hukum di dalam polemik Djoko Tjandra, rupanya turut menyita perhatian Presiden Joko Widodo.

Baca: Sapi Kurban Milik Joko Widodo Diberi Karpet Seharga Rp 2 Juta, Peternak: Agar Tidurnya Nyenyak

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan