Jumat, 22 Agustus 2025

Akhir Pelarian Djoko Tjandra Usai 11 Tahun Jadi Buron, Libatkan Oknum Jendral Polisi dan Jaksa

Polisi telah membuktikan komitmennya dalam mengungkap kasus yang telah menjadi perhatian publik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Akhir Pelarian Djoko Tjandra Usai 11 Tahun Jadi Buron, Libatkan Oknum Jendral Polisi dan Jaksa
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima

Jawab keraguan publik

Listyo berharap, penangkapan Djoko Tjandra ini dapat menjawab keraguan publik terhadap Polri.

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, nama Polri cukup mendapat sorotan setelah ada oknum di instansi tersebut yang diduga turut membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

"Tentunya ini untuk menjawab pertanyaan publik tentang apa yang terjadi selama ini. Dan ini adalah komitmen dari kami, kepolisian, untuk terus kemudian melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi," tegas Listyo.

Ia pun menjanjikan bahwa proses penanganan oknum polisi yang diduga dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan objektif, guna menjaga marwah institusi.

"Sedangkan proses untuk saudara Djoko Tjandra sendiri akan ada proses di Kejaksaan yang akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri dalam penangkapan Djoko Tjandra.

Menurut dia, polisi telah membuktikan komitmennya dalam mengungkap kasus yang telah menjadi perhatian publik.

Ia pun meminta agar semua oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra dapat diproses secara hukum.

"Tidak hanya Djoko Tjandra, semua pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra juga diproses hukum," kata Sahroni dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Penangkapan Djoko Tjandra, Perintah Jokowi Hingga Desakan Proses Hukum Oknum yang Membantu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan