Kasus Djoko Tjandra
Gaji Jaksa Pinangki yang Dilaporkan Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Karir jaksa Pinangki Sirna Malasari jatuh gara-gara satu foto.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Adalah foto Pinangki bersama terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beredar di sosial media.
Dalam foto tersebut Pinangki duduk satu meja bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sementara sang pengusaha Djoko Tjandra berdiri di belakang mereka.
Padahal, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.
Baca: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?
Selain itu diketahui, Pinangki bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?
Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Baca: Diminta Berhentikan Jaksa Pinangki, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji untuk pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.