KPK Sambut Positif Koruptor Dipidana Seumur Hidup Jika Makan Uang Rakyat Rp100 M
Ali menuturkan, dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam aturan itu, memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor jika kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp100 miliar lebih.
Merespons Perma tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif.
Baca: Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi
"KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
Ali menuturkan, dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.
Ia mengatakan aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.
Baca: Ketua Wadah Pegawai KPK : Korupsi Kekerabatan Terjadi karena Tiga Hal
"Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Ali.
Sebelumnya, Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara.
Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar - Rp100 miliar, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar - Rp25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta - Rp1 miliar, dan kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.
Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Bilamana terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
Kemudian, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Lalu, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Selanjutnya, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Berikutnya, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Terakhir, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 - 10 tahun penjara.
--