Jumat, 5 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK Setelah Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Anita Kolopaking dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anita Kolopaking dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut dibenarkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Anita Kolopaking adalah pengacara Djoko Tjandra dalam perkara Peninjauan Kembali (PK).

Hasto mengatakan Anita Kolopaking meminta perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra.

Baca: Anita Kolopaking Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Ini Alasannya

"Iya (mengajukan), tapi khusus untuk saksi (perkara) Brigjen Polisi Prasetijo itu ya," kata Hasto saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Usai menerima pengajuan itu, ujar Hasto, LPSK akan memanggil Anita Kolopaking untuk dimintai keterangan terkait alasan pengajuan perlindungan.

Sebab, imbuhnya, informasi dari Anita Kolopaking dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.

Baca: Bernyanyilah Anita dan Pinangki

"Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlinsungan sebagai saksi," ujar Hasto.

Sebelumnya, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Anita dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Anita Kolopaking pada hari ini.

Dalam suratnya, kata Argo, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di LPSK.

"Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK," kata Argo saat dikonfirmasi.

Baca: Sosok Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra yang Kini Tersangka, Doktor & Pernah Jadi Manajer

Lebih lanjut, Argo mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anita.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan