Kasus Djoko Tjandra
Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK Setelah Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Anita Kolopaking dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Rencananya, Anita akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka," beber Argo.
Sekadar informasi, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra.
Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.