Sabtu, 6 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK Setelah Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Anita Kolopaking dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Rencananya, Anita akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).

"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka," beber Argo.

Sekadar informasi, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra.

Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan