Ini Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh Anggota DPR, Ada Fasilitas Kredit Mobil dan Rumah
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi saat menghadiri acara pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR periode 2019-2024 di kompleks parlemen DPR/MPR, Senayan, Selasa (1/10/2019). Agenda pokok hari ini adalah pelantikan atau pengambilan sumpah/janji yang dimulai dari seluruh anggota DPR, DPD, dan MPR yang akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Tribunnews/Jeprima
Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.
Berikut rinciannya:
A. Gaji pokok
Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
B. Tunjangan Istri
Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
Anggota DPR: Rp 420.000
C. Tunjangan anak (2 anak)
Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
Anggota DPR: Rp 168.000
D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000