Selasa, 2 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kapolri Rotasi Jabatan Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf

Jaksa Pinangki adalah jaksa yang viral sempat berfoto dengan buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis merotasi ratusan perwira polri di tubuh institusi Polri.

Salah satu yang disorot adalah suami jaksa Pinangki Sirna Malasari yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Diketahui, jaksa Pinangki adalah jaksa yang viral sempat berfoto dengan buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.

Adapun rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) pada Senin (3/8/2020) kemarin.

Diketahui, surat telegram tersebut bernomor ST/2247/VIII/KEP./2020.

Baca: Gaji Jaksa Pinangki yang Dilaporkan Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar

Surat itu ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Suami jaksa Pinangki Malasari, AKBP Napitupilu sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kali ini, dia dirotasi menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kabid Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan rotasi yang dilakukan oleh Kapolri merupakan hal yang biasa.

Ia juga menegaskan rotasi itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang membelit Jaksa Pinangki.

"Itu mutasi biasa untuk penyegaran organisasi saja," kata Argo kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Sebagai informasi, Seorang oknum jaksa perempuan, Pinangki Sirna Malasari yang fotonya viral tengah bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking berbuntut panjang.

Kini, Pinangki harus dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.

Baca: Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari Disorot, Cek Daftar Kekayaannya

Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.

"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan