Senin, 8 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pengacara Djoko Tjandra di perkara Peninjauan Kembali (PK), Anita Kolopaking, mengajukan perlindungan saksi ke LPSK.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Anita Kolopaking. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra di perkara Peninjauan Kembali (PK), Anita Kolopaking, mengajukan perlindungan saksi ke LPSK. Pengajuan itu dibenarkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Iya (mengajukan perlindungan), khusus untuk saksi (di kasus) Brigjen Polisi Prasetijo itu ya," kata Hasto saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Namun demikian, Anita sendiri saat ini sudah berstatus tersangka di kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menyeret Brigjen Prasetijo tersebut.

Baca: Bareskrim Akan Periksa Anita Kolopaking Besok Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Menurut Hasto, akan sulit permohonan tersebut dikabulkan apabila statusnya sudah tersangka.

"Ya pasti akan sulit untuk dapat perlindungan, kecuali yang bersangkutan menjadi Justice Collaborator (JC)," kata Hasto.

Hasto mengatakan, Anita belum mengajukan diri sebagai JC ke LPSK. Ia memastikan Anita hanya meminta perlindungan sebagai saksi.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Meski begitu, klarifikasi terkait laporan tersebut sudah dimintai terhadap Anita pada Selasa (4/8/2020) kemarin di bagian penelaah permohonan.

Nantinya hasil telaah tersebut akan dibahas untuk menentukan apakah LPSK akan memberikan perlindungan atau tidak.

Ada pun yang didalami adalah mengenai signifikansi kesaksian yang diberikan Anita terkait perkara yang menjeratnya.

Baca: Anita Kolopaking Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Ini Alasannya

"Nanti diajukan risalah ke paripurna ya, saya belum tahu ini, tapi penjajakan itu untuk melihat signifikansi kesaksiannya kemudian apakah ada ancaman atau tidak kepada yang bersangkutan, itu yang utamanya kita dalami," kata Hasto.

Sebelumnya, Anita dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.

Namun pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (4/8/2020) kemarin itu urung dilaksanakan karena Anita tidak datang.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan alasan Anita batal hadir yakni karena sedang memiliki agenda lain, yakni memberi keterangan di LPSK.

"Yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Awi.

Awi menyebut pemeriksaan Anita akan dijadwalkan ulang. Nantinya penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan